-->Penjelasan Zoning Regulation
Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu
pertama development plan dan kedua development regulation. Development
plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3
jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro.
Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat
peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai
dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana
yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai
alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Kedua
istrumen pembangunan tersebut umumnya merupakan dokumen yang terpisah. Adalah
pemikiran yang keliru apabila menganggap peraturan zonasi merupakan turunan
dari suatu rencana atau disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang, seperti
yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, pasal 20 ayat 1 huruf f
yang bunyinya : Rencana Tata Ruang Nasional memuat, (langsung ke huruf f )
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi
arahan peraturan zonasi sistim nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi ; pasal 26 ayat 1 huruf f yang
bunyinya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten memuat (langsung ke huruf f
) - ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi, pasal 36 ayat 2. yang bunyinya
: peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk
setiap zona pemanfaatan ruang. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak
dapat dihindari peraturan zonasi akan bersifat localized dan partial. Padahal
seharusnya peraturan zonasi bersifat universal dalam arti dimungkinkan beberapa
bagian wilayah kota atau bahkan beberapa kota memiliki peraturan zonasi yang
sama.
Pengertian
Untuk
menyamakan persepsi maka terlebih dahulu perlu disampaikan beberapa definisi
tentang apa yang dimaksud dengan zona, zoning dan zoning regulation.
Zona adalah kawasan atau area yang
memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik.
Zoning adalah pembagian kawasan ke
dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau
diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
Sedangkan Zoning
Regulation dapat
didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentangklasifikasi, notasi dan
kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan
berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.
Tujuan
Tujuan
penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan,
mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan
tindak atas suatu satuan ruang.
- Melindungi
kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
- Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang
memadai serta meningkatkan kualitas hidup.
- Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.
- Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak
dan berhasil guna serta mendorong peran serta masyarakat.
Fungsi
peraturan zonasi adalah ,
1. Sebagai pedoman penyusunan rencana
operasional.
Peraturan
zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat
operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari
yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana
yang bersifat mikro (rinci).
2. Sebagai panduan teknis pemanfaatan
lahan.
Ketentuan-ketentuan
teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang
penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan
lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
3. Sebagai instrumen pengendalian
pembangunan
Peraturan
zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan
pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada
karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat
dijadikan landasan dalam penegakan hukum.
Salam,,
BalasHapusMemang pada dasarnya kawasan bisa berasal dari dua atau lebih wilayah yang berbeda.. namun karena ada kebijakan serta semangat desentralisasi, maka setiap dokumen tata ruang seperti RTRW, RDTR, dan zoning dibuat berdasarkan batas-batas administratif.. untuk pengaturan dalam skala yang lebih besar, seperti kawasan strategis, itu diatur oleh dokumen yang hierarkinya lebih tinggi (provinsi dan pusat).. #SemangatBerbagi
2017 ford fusion hybrid titanium
BalasHapusThis fusion hybrid men\'s titanium wedding bands is a fusion for the fusion of titanium helix earrings the elements with traditional titanium vs steel fruit. titanium nipple rings The hybrid features fruits of a fusion using a high-carbon stainless titanium grades steel